Monday, July 30, 2007

Islam dan Negara Sekular

Sinopsis Buku: Islam dan Negara Sekular (Menegosiasikan Masa Depan Syariah)

Syariah pasti memiliki masa depan yang cerah dalam kehidupan
publik masyarakat Islam karena dapat berperan dalam menyiapkan anak-
anak untuk hidup bermasyarakat, membina lembaga, dan berhubungan
sosial. Syariah akan terus memainkan peran penting dalam membentuk
dan mengembangkan norma-norma dan nilai-nilai etika yang dapat
direfleksikan dalam perundangan-perundangan dan kebijakan publik
melalui proses politik yang demokratis. Namun, An-Na’im berpendapat
bahwa prinsip-prinsip atau aturan-aturan syariah tidak dapat
diberlakukan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum
dan kebijakan publik dengan alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-
aturan itu merupakan bagian dari syariah. Apabila pemberlakuan
syariah seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik
negara dan bukan hukum Islam.

Intinya, negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau
prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti negara
secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit
kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan
setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi
setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama.
Karenanya, An-Na’im, dalam karya penting ini, mengadvokasikan prinsip
pemisahan kelembagaan antara Islam dan negara, namun dengan tetap
mempertahankan hubungan antara Islam dan politik, melalui apa yang
disebutnya sebagai public reason. Prinsip ini memungkinkan penerapan
prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan publik secara legitimate,
namun tetap tunduk kepada prinsip-prinsip ketatanegaraan yang
berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga negara tanpa
membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik.

Dalam konteks ini, An-Na’im berada pada posisi jalan tengah dalam
debat antara penerapan total dan penolakan membabi-buta terhadap
aplikasi syariah dalam kehidupan publik.

Tentang Penulis:
Abdullahi Ahmed An-Na’im adalah pemikir Muslim terkemuka asal
Sudan. Dia dikenal luas sebagai pakar Islam dan HAM, dalam perspektif
lintas budaya. Penelitiannya mencakup isu-isu ketatanegaraan di
negeri-negeri Islam dan Afrika, di samping isu-isu tentang Islam dan
politik. An-Na’im juga menekuni riset-riset lain yang difokuskan pada
advokasi strategi reformasi melalui tranformasi budaya internal.
Riset-riset advokasi yang telah dan baru saja dirampungkannya antara
lain: Perempuan dan Tanah di Afrika, Hukum Keluarga Islam, Islam dan
HAM, dan Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah.
Karyanya yang terakhir ini diterbitkan ke dalam beberapa bahasa, di
antaranya Indonesia, Persia, Urdu, Bengali, Turki, Rusia, dan
Inggris. Edisi Bahasa Inggris karya riset ini akan diterbitkan oleh
Harvard University Press awal tahun 2008. Saat ini An-Na’im bekerja
sebagai Profesor Charles Howard Candler di bidang Hukum di Emory Law
School, Atlanta, Amerika Serikat.

Sumber: http://groups.yahoo.com/group/insistnet/message/8009

0 komentar: